Beranda | Artikel
Hukum Wanita Melepas Pakaian di Selain Rumah Suaminya
Rabu, 8 September 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Hukum Wanita Melepas Pakaian di Selain Rumah Suaminya merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah كتاب صحيح الترغيب والترهيب (kitab Shahih At-Targhib wa At-Tarhib) yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Rabu, 30 Muharram 1443 H / 8 September 2021 M.

Download kajian sebelumnya: Hukum Mandi di Pemandian Umum

Kajian Hukum Wanita Melepas Pakaian di Selain Rumah Suaminya

Hadits ke-170

Dari Abi Al-Malih Al-Hudzali Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya para wanita dari kola Himsh atau dari penduduk Syam masuk kepada ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, lalu ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata: “Apakah kalian yang wanita-wanitanya biasa masuk ke Al-Hammamat (pemandian air panas)? Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَا مِنْ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا هَتَكَتْ السِّتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا

“Tidak ada seorangpun wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya kecuali ia telah membuka tirai antara ia dengan Rabbnya.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim)

Di sini Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengancam bahwa tidak ada seorangpun wanita yang melepas pakaiannya di selain rumah suaminya kecuali dia sudah merusak tirai antara dia dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Hadits ke-171

Imam Ahmad, Abu Ya’la, Ath-Thabrani, dan Al-Hakim meriwayatkan dari jalan Darraj Abu Samah dari As-Saib, bahwa ada beberapa wanita yang masuk kepada Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha, lalu kemudian Ummu Salamah bertanya kepada para wanita itu: “Siapa kalian ini?” Maka para wanita berkata: “Kami dari kota Himsh.” Ummu Salamah berkata: “Apakah dari kota yang wanitanya suka masuk ke pemandian air panas?” Para wanita itu berkata: “Apakah tidak boleh?” Maka Ummu Salamah berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَزَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِها خَرَقَ اللهُ عَنْهَا سِتْرَ

“Wanita mana saja yang melepaskan pakaiannya di selain rumahnya, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan rusak tirainya.”

Hadits ke-172

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَدْخُلِ الْحَمَّامَ إِلاَّ بِمِئْزَرٍ

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka janganlah laki-laki masuk ke pemandian kecuali dengan memakai sarung.”

Ini khusus untuk laki-laki, boleh masuk ke pemandian tapi syaratnya dengan memakai sarung. Kalau untuk wanita tidak boleh sama sekali, kecuali -sebagaimana sudah kita sebutkan dari perkataan Imam Nawawi dan Ibnu Qudamah dan para ulama yang lain- wanita yang sangat membutuhkan untuk mandi di sana karena tidak mungkin mandi di rumahnya. Seperti wanita yang selesai haid, atau wanita yang selesai nifas, atau yang sakit dan yang lainnya.

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يدخل حليلته الحمام من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يشرب الخمر من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يجلس على مائدة يشرب عليها الخمر من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس بينه وبينها محرم

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan kehidupan akhirat, janganlah ia memasukkan istrinya ke pemandian. Dan siapa yang beriman kepada Allah dan kehidupan akhirat, janganlah ia meminum arak (semua yang sifatnya memabukkan/menghilangkan akal). Dan siapa yang beriman kepada Allah dan kehidupan akhirat, janganlah ia duduk di tempat makan yang disitu diminum padanya arak. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan kehidupan akhirat, janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita tanpa mahram.” (HR. Thabrani)

Subhanallah.. Berdua-duaan laki-laki dan wanita yang bukan mahram haram dalam Islam. Dizaman sekarang muda-mudi pacaran, berduan tanpa mahram dianggap itu lumrah, padahal itu diharamkan dalam Islam. Karena ini mendekati zina. Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا

Jangan kamu dekati zina.” (QS. Al-Isra`[17]: 32)

Musibah dizaman sekarang orang tua merasa ridha anak-anaknya berpacaran, berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Akhirnya perzinahan pun merajalela. Maka jangan salahkan jika Allah kirimkan kepada kita berbagai macam malapetaka, bahkan penyakit-penyakit yang sebelumnya tidak ada. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا

“Tidaklah perzina muncul di suatu kaum, sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali Allah akan lemparkan di tengah-tengah mereka wabah dan penyakit-penyakit yang sebelumnya tidak ada.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)

Subhanallah.. Pandemi ini adalah akibat dari hal ini. Kita lihat perzinaan merebak, wanita berlomba-lomba memamerkan auratnya di media sosial, muda-mudi tidak peduli dengan batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Akibatnya jangan salahkan kalau ternyata Allah pun kirimkan berbagai macam penyakit yang mungkin lebih ganas lagi. Akibat kita tidak mau bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Bab Ancaman dari Mengakhirkan Mandi Tanpa Udzur

Menit ke-12:27 Tentunya mengakhirkan mandi boleh-boleh saja, kalau memang disitu kita ada alasan. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apabila beliau bersetubuh dengan istrinya kemudian beliau ingin tidur dan tidak ingin mandi dulu, maka beliau biasanya berwudhu, baru kemudian tidur dan mengakhirkan mandi sebelum subuh.

Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian Hukum Wanita Melepas Pakaian di Selain Rumah Suaminya


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50666-hukum-wanita-melepas-pakaian-di-selain-rumah-suaminya/